PR DEPOK – Pemerintah akan mulai memberlakukan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sistem ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengawasi, memantau distribusi, serta memberi informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Sistem pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat ini memasuki tahap sosialisasi sejak Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah menyampaikan, bahwa sistem pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan mulai berlaku secara efektif setelah proses sosialisasi selesai.
Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Batas pembelian dan harga minyak goreng curah rakyat
Pemerintah juga membuat aturan mengenai batas jumlah pembelian dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Untuk batas jumlah pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kilogram per hari untuk 1 NIK KTP.
Sedangkan, untuk batas harga eceran tertinggi (HET) diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.