Pemberlakuan peraturan terkait pembelian BBM jenis pertalite dan solar ini hanya dilakukan di 11 daerah.
Sebelas daerah tersebut di antaranya Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Banjarmasin, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.***