4. Sedang mencari kerja/buruh yang terkena PHK.
5. Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Bukan merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BTNP/Kartu Sembako,BSU, Banpres, dan lain-lain.
Terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 apakah akan dibuka tanggal berapa di bulan Juli 2022, memang belum ada pengumuman resmi melalui media sosial Kartu Prakerja.
Untuk mengetahui informasi resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, masyarakat bisa terus memantau media sosial Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.***