PR DEPOK - Mulai Jumat, 1 Juli 2022 masyarakat di 11 daerah yang ditentukan pemerintah diwajibkan daftar lewat aplikasi atau situs MyPertamina apabila ingin membeli pertalite dan solar.
Kebijakan daftar MyPertamina untuk pembelian pertalite dan solar berlaku bagi pengguna kendaraan roda empat di 11 daerah yang berada di 5 provinsi Indonesia.
Oleh karena itu, pengguna kendaraan roda empat harus mencari tahu 11 daerah wajib daftar MyPertamina untuk beli pertalite dan solar guna memastikan apakah kotanya termasuk ke dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya
Daftar 11 daerah wajib daftar MyPertamina untuk beli pertalite dan solar yakni:
1. Kota Bukit Tinggi.
2. Kab. Agam.
3. Kota Padang Panjang.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi