Tips Verifikasi Foto Wajah dan Syarat Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35 yang Masih Dibuka

- 5 Juli 2022, 12:59 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 35.
Program Kartu Prakerja Gelombang 35. / Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 masih dibuka. Simak tips verifikasi foto wajah dan syarat daftar seleksi.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 baru saja dibuka untuk umum pada Minggu, 3 Juli 2022 lalu dan masih berlangsung.

Namun tak sedikit masyarakat yang masih mengalami kendala saat mengikuti tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, terutama pada saat proses verifikasi foto wajah.

Baca Juga: Biaya Masuk PRJ Kemayoran dan Cara Pesan Tiket Online Jakarta Fair 2022

Sebagai tips, Pikiranrakayat-Depok.com akan menjelaskan tips verifikasi foto wajah pada saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 untuk bisa lolos seleksi.

Tips Verifikasi Foto Wajah agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35

1. Pastikan wajah calon peserta terlihat dengan jelas dan cukup pencahayaan, terutama pastikan tidak buram atau tidak gelap.

2. pastikan foto selfie diposisikan sejajar, dan jangan lupa untuk tersenyum saat pengambilan gambar.

Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Masih Digelar, Simak Jadwal Konser Musik hingga Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran

3. Pastikan posisi selfie dari jarak dekat (close up) atau tidak jauh, serta memenuhi 80 persen dari frame foto.

4. Pastikan area wajah terlihat jelas, dan disarankan tidak mengenakan aksesoris bantuan seperti kacamata, masker, dan aksesoris lainnya.

5. Foto selfie tidak perlu disertai atau dengan gaya menunjukkan KTP.

Baca Juga: Arti Status 'Sedang Diproses' dalam Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Estimasi Waktunya Disini

Adapun untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Berkewarganegaraan Indonesia dan sudah memiliki KTP.

2. Calon peserta Kartu Prakerja harus dipastikan tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Puasa Qadha Ramadan di Hari Asyura Dapat Pahala? Simak Penjelasan Ulama

3. Peserta yang boleh mendaftar di antaranya adalah yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja (pekerja atau buruh yang dirumahkan dan yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Westlife Terbaru di Indonesia, Akses di 3 Link Berikut

6. Maksimal 2 KTP dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika semua syarat sudah dipenuhi maka, nantinya calon peserta hanya tinggal menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35.

Demikian itulah penjelasan tips verifikasi wajah dan syarat daftar seleksi pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 35.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x