Jemaah Dipulangkan karena Visa, Menag: Tindak Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

- 5 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji.
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji. /M Arief Gunawan/PR

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoroti kasus 46 jemaah yang dipulangkan ke Indonesia saat tiba di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

Pegang mengatakan, setiap travel dalam penyelenggara ibadah haji tidak mematuhi peraturan harus mendapat sanksi tegas.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah pada Senin, 4 Juli 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Live Streaming Malaysia Master 2022: The Daddies, Fajri, hingga Bakri Tanding Hari Ini

Lebih lanjut, Menag menyebutkan bahwa setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Lebih-lebih jika orang tersebut sangat ingin beribadah karena mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

Maka dari itu, terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tepat.

Baca Juga: Bicara Soal Pembangunan Kembali Negaranya, PM Ukraina Singgung Aset Sitaan Oligarki Rusia

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menag.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x