Jemaah Dipulangkan karena Visa, Menag: Tindak Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

- 5 Juli 2022, 14:18 WIB
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji.
Ilustras bus shalawat untuk jemaah haji. /M Arief Gunawan/PR

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Diketahui, ada 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari.

Baca Juga: Berapa Tiket Jakarta Fair 2022? Ini Harga dan Cara Beli Online untuk Masuk PRJ Kemayoran

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

46 WNI itu pada akhirnya dipulangkan ke Indonesia karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim Luncurkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk Tahap Sekolah, Apa Saja Keunggulannya?

Terkait hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief merasa prihatin.

Menurutnya, travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus karena belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah