Bagaimana Syarat Sah Tidaknya Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

- 6 Juli 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat sah dan tidaknya hewan kurban di tengah wabah PMK berdasarkan fatwa MUI.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat sah dan tidaknya hewan kurban di tengah wabah PMK berdasarkan fatwa MUI. /Instagram/@kementrianpertanian.

PR DEPOK - Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, berdasarkan hasil sidang isbat 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 mendatang.

Bagi umat muslim di Tanah Air, biasanya pada Hari Raya Idul Adha melaksanakan kurban atau menyembelih hewan ternak, seperti sapi, domba dan kambing.

Namun dengan maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), menyebabkan beberapa pihak merasa waspada menjelang Hari Raya Idul Adha ini.

Baca Juga: 2 Menteri Senior Inggris Mengundurkan Diri, Pemerintahan Borish Jhonson Terancam Runtuh

Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sudah memfatwakan soal hukum hewan kurban di tengah wabah PMK.

Menurut pihak MUI, bahwa aturan hukumnya ada yang sah dan tidak sah, atau ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan itu tertulis pada fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di saat kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Sunda yang Singkat dan Sarat Makna

Dalam fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan di celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur, hukumnya sah untuk kurban.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x