Idul Adha 2022: Proses dan Tempat Pemotongan Bersyarat Hewan Kurban Terinfeksi PMK

- 6 Juli 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi - Simak informasi mengenai proses pemotongan bersyarat hewan kurban yang terinfeksi PMK, termasuk tempat dan higiene sanitasi.
Ilustrasi - Simak informasi mengenai proses pemotongan bersyarat hewan kurban yang terinfeksi PMK, termasuk tempat dan higiene sanitasi. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK – Saat Indonesia tengah dilanda wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menjangkit hewan ternak seperti sapi maupun kambing mejelang Idul Adha 2022.

Seperti diketahui, dalam momen Idul Adha 2022, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban hewan.

Lantas tidak sedikit masyarakat mempertanyakan proses pemotongan bersyarat hewan kurban yang terkena wabah PMK yang baik dan aman.

Namun tidak hanya proses, terdapat 2 hal yang juga harus diperhatikan saat pemotongan hewan kurban yaitu tempat dan higiene sanitasi.

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Sedang Diproses Tanda Lolos? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kementerianpertanian, berikut penjelasan mengenai pelaksanaan pemotongan bersyarat hewan kurban terinfeksi PMK yang baik dan aman.

Tempat Pemotongan

1. Pemotongan hewan yang terkena wabah PMK harus dilakukan di tempat hewan ternak berada

2. Pemotongan dilaksanakan terpisah dari hewan lainnya guna mengantisipasi penyebaran PMK pada hewan yang sehat

3. Keputusan dokter hewan berwenang atau yang ditunjuk menyatakan bahwa hewan tidak dapat disembuhkan dan hewan dalam kondisi ambruk

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Lengkap dalam Latin hingga Keutamaan yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Proses Pemotongan

1. Saat melakukan pemotongan hewan yang terkena PMK wajib untuk memperhatikan keselamatan petugas dan lingkungan

2. Pelaksanaan pemotongan di bawah pengawasan dokter hewan yang ditunjuk. Tetap dilakukan pemeriksaan postmortern

3. Jika memungkinkan dilakukan deglanding dan deboning, namun jika tidak memungkinkan maka daging wajib direbus selama 30 menit dengan air mendidih.

Higiene Sanitasi

1.  Semua orang yang terlibat dalam proses pemotongan wajib menggunakan APD

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan yang Tak Lolos Bakal Kena Sanksi?

2. Limbah pemotongan ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfeksi dan tidak dibuang ke lingkungan supaya tidak menular ke hewan hidup lainnya

3. Tempat pemotongan dan alat yang digunakan harus dibersihkan serta didisinfeksi setelah pemotongan selesai

4. Semua orang yang terlibat atau menangani dalam proses pemotongan bersyarat harus menjaga hygiene personal, kebersihan, dan sanitasi

5. APD yang digunakan dalam proses pemotongan bersyarat harus ditinggalkan dan dibuang dalam lubang untuk dimusnahkan.

Demikian penjelasan mengenai pemotongan bersyarat hewan kurban yang terinfeksi wabah PMK, termasuk proses hingga tempat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x