Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dalam Situasi Wabah PMK, Menurut Ditjen PKH Kementan

- 3 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK, menurut Ditjen PKH Kementan.
Ilustrasi. Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK, menurut Ditjen PKH Kementan. /Pexels/Vinicius Pontes.

PR DEPOK - Menjelang Idul Adha 2022, tata cara penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) penting untuk diketahui, khususnya dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam situasi wabah PMK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, menjelaskan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.

"Selamat pagi #SobatTernak. Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulisnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram Ditjen PKH Kementan, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Cha Eun Woo Pertimbangkan Main di Film 'K-Pop: Lost in America' yang Digarap Produser Korea dan Hollywood

Ditjen PKH Kementan membagi tiga kategori daerah dalam menjelaskan tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK sekarang ini.

Dijelaskan dalam infografisnya itu, ada daerah wabah atau tertular, terduga, dan bebas PMK.

Untuk daerah wabah atau tertular, keputusan ante-mortem hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Juli 2022 Bisa Dilihat di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan HP

Perlakuan terhadap karkas atau daging dan ikutannya hewan sehat deglanding, untuk hewan sakit dilakukan deglanding, pelayuan dan deboning atau direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x