PR DEPOK - Sepekan menjelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semakin merebak.
Berbagai daerah melaporkan temuan adanya penyakit PMK dengan yang tertinggi di Jawa Timur.
Oleh karena kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam SK tersebut, pemerintah resmi menetapkan status keadaan tertentu darurat wabah PMK pada hewan ternak.
“Menetapkan: Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari SK BNPB.
Surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan 6 poin tentang wabah PMK yaitu:
1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.
2. Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.