Sepekan Jelang Idul Adha, Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK Hingga 31 Desember 2022

- 3 Juli 2022, 07:51 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

PR DEPOK - Sepekan menjelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semakin merebak.

Berbagai daerah melaporkan temuan adanya penyakit PMK dengan yang tertinggi di Jawa Timur.

Oleh karena kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam SK tersebut, pemerintah resmi menetapkan status keadaan tertentu darurat wabah PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya 

“Menetapkan: Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari SK BNPB.

Surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan 6 poin tentang wabah PMK yaitu:

1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.

2. Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x