Sepekan Jelang Idul Adha, Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK Hingga 31 Desember 2022

- 3 Juli 2022, 07:51 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur dengan 133.460 kasus dan Nusa Tenggara Barat dengan 48.246 kasus.

Lalu Jawa Tengah dengan 33.178 kasus, Aceh dengan 32.330 kasus, dan Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Baca Juga: PKH Cair Juli 2022 Tanggal Berapa? Siapkan KTP dan Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id 

Berdasarkan catatan satuan tugas penanganan PMK terdapat jumlah total akumulasi kasus sebanyak 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

Sebanyak 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan telah sembuh.

Sementara 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Saat ini pemerintah serius meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Saat ini jumlah hewan ternak yang telah divaksinasi mencapai 169.782 ekor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah