Sepekan Jelang Idul Adha, Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK Hingga 31 Desember 2022

- 3 Juli 2022, 07:51 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

PR DEPOK - Sepekan menjelang hari raya Idul Adha atau Idul Qurban, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semakin merebak.

Berbagai daerah melaporkan temuan adanya penyakit PMK dengan yang tertinggi di Jawa Timur.

Oleh karena kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam SK tersebut, pemerintah resmi menetapkan status keadaan tertentu darurat wabah PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya 

“Menetapkan: Keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari SK BNPB.

Surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan 6 poin tentang wabah PMK yaitu:

1. Menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.

2. Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan penanganan darurat yang dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan pertimbangan kemudahan akses.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Terhenti di Semifinal Malaysia Open 2022, Jonatan Christie Akui Senang Bisa Bertanding Lawan Viktor Axelsen 

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK di wilayahnya untuk melakukan percepatan penanganan di daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN.

Dana harus siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah serta tidak mengikat.

6. Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila kemudian terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

Sementara itu, berdasarkan data dari Isikhnas Kementan bahwa angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.

Penyakit wabah PMK telah tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur dengan 133.460 kasus dan Nusa Tenggara Barat dengan 48.246 kasus.

Lalu Jawa Tengah dengan 33.178 kasus, Aceh dengan 32.330 kasus, dan Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Baca Juga: PKH Cair Juli 2022 Tanggal Berapa? Siapkan KTP dan Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id 

Berdasarkan catatan satuan tugas penanganan PMK terdapat jumlah total akumulasi kasus sebanyak 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

Sebanyak 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan telah sembuh.

Sementara 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Saat ini pemerintah serius meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Saat ini jumlah hewan ternak yang telah divaksinasi mencapai 169.782 ekor.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah