BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia, Ada 6 Poin Utama

- 2 Juli 2022, 16:26 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia.
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia. //Dok/BPNT .

PR DEPOK - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ini termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Bebas Transfer, Manchester United Mulai Percepat Kesepakatan untuk Christian Eriksen

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BNPB.

Untuk diketahui, kasus PMK hewan menyebar di 22 provinsi di Indonesia.

Sesuai data Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Ada lima wilayah provinsi dengan kasus PKK tertinggi, yaitu, Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 di Sini, Cukup Input Nama Lengkap Sesuai KTP Anda Bisa Dapat Rp3 Juta

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x