BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia, Ada 6 Poin Utama

- 2 Juli 2022, 16:26 WIB
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia.
BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK Hewan di Indonesia. //Dok/BPNT .

Sedangkan sesuai data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian dan penyebaran PMK

Tercatat sebanyak 169.782 ekor hewan ternak sudah divaksin.

Baca Juga: Tanggal Berapa PKH Tahap 3 Juli 2022 Cair? Simak Info Jadwal dan Cek Penerima secara Online

Poin-poin Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 31, Gunakan Saldo Sebelum Diblokir

4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah