Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya

- 3 Juli 2022, 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

PR DEPOK - Pemerintah menetapkan status Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.

Keputusan penetapan status darurat terhadap PMK tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK),” sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman BNPB, Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 3 Juli 2022: Hujan Ringan hingga Sedang Turun Mulai Siang

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PMK ini berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 29 Juni sampai 31 Desember 2022.

Abdul Muhari mengatakan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PMK semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.

Data dari Isikhnas Kementan, per Jumat, 1 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, kasus penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga: Simak Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite di SPBU, Pengguna Mobil Siapkan 3 Dokumen Ini

Jawa Timur dengan 133.460 kasus menempati posisi pertama PMK terbanyak, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 48.246 kasus. Berikutnya, Jawa Tengah berada di peringkat ketiga dengan 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan terakhir Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x