Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya

- 3 Juli 2022, 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

Sedangkan data dari Satgas Penanganan PMK, jumlah akumulasi total kasus PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak dalam keadaan sakit, dan 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.

Selain itu, ada 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: BPNT dan PKH 2022 Cair Lagi Juli Ini? Buruan Cek Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Atas dasar itulah, pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

Dalam keputusan itu, ada enam poin yang wajib diperhatikan, yakni:

1. Menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Estimasti Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 hingga Jam Buka Jakarta Fair 2022

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah