Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya

- 3 Juli 2022, 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Minggu, 3 Juli 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan, dan mencegah terjadinya kematian untuk hewan ternak.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah