Sepekan Jelang Idul Adha, Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK Hingga 31 Desember 2022

- 3 Juli 2022, 07:51 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

3. Penyelenggaraan penanganan darurat yang dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan pertimbangan kemudahan akses.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Terhenti di Semifinal Malaysia Open 2022, Jonatan Christie Akui Senang Bisa Bertanding Lawan Viktor Axelsen 

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK di wilayahnya untuk melakukan percepatan penanganan di daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN.

Dana harus siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah serta tidak mengikat.

6. Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila kemudian terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 3 Juli 2022: Keberuntungan akan Berpihak untuk Zodiak Ini 

Sementara itu, berdasarkan data dari Isikhnas Kementan bahwa angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.

Penyakit wabah PMK telah tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah