3. Penyelenggaraan penanganan darurat yang dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan pertimbangan kemudahan akses.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK di wilayahnya untuk melakukan percepatan penanganan di daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN.
Dana harus siap pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah serta tidak mengikat.
6. Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila kemudian terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Isikhnas Kementan bahwa angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.
Penyakit wabah PMK telah tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.