Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dalam Situasi Wabah PMK, Menurut Ditjen PKH Kementan

- 3 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK, menurut Ditjen PKH Kementan.
Ilustrasi. Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK, menurut Ditjen PKH Kementan. /Pexels/Vinicius Pontes.

Kemudian untuk kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang hewan qurban yaitu dimusnahkan dengan cara insenerator, atau didisinfeksi atau bisa juga dikubur.

Selain itu, dibakar pada lubang di tanah, atau direbus dalam air mendidih dengan waktu minimal selama 30 menit.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Rp3 Juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita menjelaskan panduan penyembelihan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Ira mengatakan, pihaknya telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah situasi wabah PMK.

"SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan," katanya.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Cair Tunai Lewat Kantor Pos? Simak Infonya dan Cara Cek Nama Penerima Online

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 telah menetapkan wabah PMK hewan ternak sebagai keadaan darurat.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PKM ini berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2022, sampai dengan 31 Desember 2022.

"Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis Abdul.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah