BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Akibat PMK hingga Akhir 2022, Ada 6 Poin yang Ditetapkan

- 3 Juli 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan 6 poin penetapan BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat PMK yang akan berlaku hingga akhir Desember 2022.
Ilustrasi - Berikut penjelasan 6 poin penetapan BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat PMK yang akan berlaku hingga akhir Desember 2022. /Pixabay/Jai79.

PR DEPOK - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kian merebak dan menyerang hewan ternak warga di sejumlah Provinsi di Indonesia.

Terdapat 5 Provinsi di Indonesia yang tercatat memiliki kasus wabah PMK tertinggi di antaranya Jawa Tengah 133.460, NTB 48.246, Jawa Tengah 33.178, Aceh 32.330, dan Jawa Barat 32.178.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru-baru ini langsung mengambil sikap sebagai respons wabah PMK yang semakin meluas di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, BPNT menetapkan Status Keadaan Darurat Akibat Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah Juli 2022, Simak Kriteria Siswa Penerima Dana Rp4,4 Juta

Kabarnya, status darurat wabah PMK ini diputuskan dalam SK tersebut akan berlangsung hingga akhir Desember 2022.

Terdapat 6 poin yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BNPB tentang Wabah PMK itu. Apa saja?

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: PAN Kalbar Usulkan 3 Nama Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024, Salah Satunya Anies Baswedan

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana

4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x