BNPB Tetapkan Status Keadaan Darurat Akibat PMK hingga Akhir 2022, Ada 6 Poin yang Ditetapkan

- 3 Juli 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan 6 poin penetapan BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat PMK yang akan berlaku hingga akhir Desember 2022.
Ilustrasi - Berikut penjelasan 6 poin penetapan BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat PMK yang akan berlaku hingga akhir Desember 2022. /Pixabay/Jai79.

Baca Juga: Gempa 3.8 Magnitudo Guncang Wilayah Aceh Pagi Ini, BMKG Minta Masyarakat Hati-Hati

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia.

Angka tersebut berdasarkan data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Grand Prize Jakarta Fair 2022 Diundi Hari Ini, Simak Cara Daftar agar Bisa Dapatkan Mobil dan Motor

Kemudian dalam data yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus hewan ternak mati karena PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin hingga saat ini telah mencapai 169.782 ekor.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x