Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kendaraan yang Tak Lolos Bakal Kena Sanksi?

- 6 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022.
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022. /ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja.

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat melakukan perpanjangan STNK.

Menurut rencana, pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK ini akan mulai berlaku akhir tahun 2022 ini.

Kabar pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya.

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi Kartu Prakerja di Android, iPhone, hingga PC, agar Bisa Akses prakerja.go.id

"Insya Allah akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sekarang ini, uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK baru berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat.

Asep mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Enggan Komentari Keluhan soal Layanan GoFood dan GrabFood yang Makin Mahal, Kemenkop UKM: Masih Isu yang Dulu

Sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih belum ditetapkan lebih lanjut, pasalnya DLH kini masih melakukan pembahasan lebih dalam dengan Polda Metro Jaya.

"Kami sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," ucap Asep.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya akan mendapat surat peringatan namun bukan dalam bentuk tindakan langsung (tilang) dan diminta untuk memperbaiki kemudian melakukan pengujian ulang.

Baca Juga: Hati-hati! Rutin Makan Junk Food Bisa Pengaruhi Penurunan Daya Ingat

Selanjutnya, uji emisi kendaraan ini nantinya tidak hanya berlaku di kota Jakarta namun juga bisa diterapkan di kota lainnya.

Pemberlakukan uji emisi kendaraan ini  bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan.

Diharapkan, adanya uji emisi ini bisa membantu meningkatkan kualitas udara serta Kesehatan masyarakat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x