PR DEPOK – Dalam waktu dekat nampaknya aturan uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta bakal diperketat.
Terlebih setelah Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi bakal dijadikan salah satu syarat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara soal wacana uji emisi jadi satu syarat pembayaran pajak kendaraan.
Sambodo mengatakan, aturan ini baru sebatas wacana sembari menunggu terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun kendati PP Nomor 22 tahun 2021 itu telah diterbitkan, ucap dia, kewajiban uji emisi kendaraan yang nanti jadi syarat pembayaran pajak tahunan tidak serta langsung diterapkan.
"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Anji Mengaku Dirinya Sekamar dengan Choki Pardede saat Jalani Rehabilitasi: Iseng gue, Males Sendiri