PR DEPOK – Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan mengaplikasi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang yang akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.
Kebijakan tilang ini diambil Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan merevitalisasi kualitas udara dan mereduksi dampak lingkungan.
Nantinya mobil penumpang perseorangan dan motor yang sudah berusia di atas 3 tahun dan belum pernah melakukan uji emisi atau belum lulus akan diberikan sanksi tilang.
Adapun denda tilang yang bisa dijatuhkan yakni senilai Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mengetahui kendaraan yang sudah pernah uji emisi.
1. Download aplikasi E-Uji Emisi di Playstore.
2. Buka dan tidak perlu membuat akun atau login.