Cara Mengetahui Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi agar Tidak Kena Tilang

- 5 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor.
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR DEPOK – Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan mengaplikasi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang yang akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.

Kebijakan tilang ini diambil Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan merevitalisasi kualitas udara dan mereduksi dampak lingkungan.

Nantinya mobil penumpang perseorangan dan motor yang sudah berusia di atas 3 tahun dan belum pernah melakukan uji emisi atau belum lulus akan diberikan sanksi tilang.

Baca Juga: Berkaca dari Insiden yang Dialami Vanessa Angel, Berikut 10 Penyebab Kecelakaan di Tol Menurut Fitra Eri

Adapun denda tilang yang bisa dijatuhkan yakni senilai Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mengetahui kendaraan yang sudah pernah uji emisi.

1. Download aplikasi E-Uji Emisi di Playstore.

2. Buka dan tidak perlu membuat akun atau login.

Baca Juga: Youku Merilis Poster Perdana dari Drama China Till The End of The Moon, Diperankan Oleh Bai Lu dan Luo Yunxi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x