3. Pilih ‘Sejarah Uji Emisi’ untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.
4. Masukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.
5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi. Akan tetapi jika belum, akan muncul informasi ‘Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan’.
Bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi, maka salah satu solusinya adalah dengan menggunakan fitur pada aplikasi E-Uji Emisi yakni ‘Pendaftaran Kendaraan’ dan ‘Bengkel Uji Emisi’.
Selain bengkel uji emisi, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi di sejumlah tempat di antaranya kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan uji emisi, nantinya akan keluar bukti telah melakukan uji emisi.
Tes uji emisi sangat penting untuk dikerjakan sebab dari sini pemilik kendaraan akan mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.***