Cara Mengetahui Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi agar Tidak Kena Tilang

- 5 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor.
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. /PIXABAY/Gerd Altmann

3. Pilih ‘Sejarah Uji Emisi’ untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.

4. Masukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.

5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi. Akan tetapi jika belum, akan muncul informasi ‘Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan’.

Baca Juga: Akui Masih Tak Percaya Vanessa Angel Telah Tiada, Zaskia Gotik: Tenang Disana ya, Ya Allah Gala Gimana Itu

Bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi, maka salah satu solusinya adalah dengan menggunakan fitur pada aplikasi E-Uji Emisi yakni ‘Pendaftaran Kendaraan’ dan ‘Bengkel Uji Emisi’.

Selain bengkel uji emisi, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi di sejumlah tempat di antaranya kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan uji emisi, nantinya akan keluar bukti telah melakukan uji emisi.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Akan Diperiksa Kepolisian Setelah Pulih, Kini Dijaga dengan Ketat Penyidik Satlantas

Tes uji emisi sangat penting untuk dikerjakan sebab dari sini pemilik kendaraan akan mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x