Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aplikasi E-Uji Emisi, Simak Cara Penggunaannya

- 3 November 2021, 10:35 WIB
Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi.
Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi. /PEXELS/suzukii xingfu

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memiliki aplikasi E-Uji Emisi yang bisa di download di aplikasi Play Store untuk Android.

Aplikasi E-Uji Emisi ini dapat digunakan masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya supaya dapat diuji emisi gas buangnya.

Adapun aplikasi E-Uji Emisi dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan kendaraan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Veteran, Berkisah tentang Keterlibatan Pemerintah dalam Serangan Teroris

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Rabu 3 November 2021. Dalam menu aplikasi E-uji Emisi, pengguna dapat mendaftarkan kendaraanya, dengan cara menginput nomor seri kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga akan disuguhkan dengan berbagai menu yang memudahkan untuk mencari informasi tentang uji emisi kendaraan.

Salah satunya menu sejarah uji emisi, yang berguna untuk mengetahui kendaraan telah melakukan uji emisi atau belum.

Baca Juga: Dipuji Orang Tua Natasha Wilona, Jourdy Pranata Tampak Salah Tingkah

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x