Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Aplikasi E-Uji Emisi, Simak Cara Penggunaannya

- 3 November 2021, 10:35 WIB
Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi.
Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi. /PEXELS/suzukii xingfu

Sedangkan untuk menu Bengkel, masyarakat akan mengetahui bengkel yang memiliki lisensi bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bengkel-bengkel tersebut akan memberikan sertifikasi agar kendaraan dapat melakukan uji emisi.

Untuk menu E-uji Emisi, berfungsi melakukan cek hasil uji emisi kendaraan dan mengetahui data terkait kendaraan yang lolos uji atau tidak.

Bahkan, dalam aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan scanning menggunakan barcode.

Namun jika masih belum bisa, masyarakat juga bisa melakukan input nomor hasil uji kendaraan pribadi mereka.

Baca Juga: Mengenal Unfriend Day 17 November, Perayaan Hari Tidak Berteman yang Dibuat Jimmy Kimmel

Pada menu Informasi , masyarakat akan mendapatkan informasi uji emisi gas buang, termasuk Undang-undang yang mengatur tentang uji emisi kendaraan.

Menu terakhir dalam aplikasi E-Uji Emisi yaitu pendaftaran, menu tersebut akan mendaftarakan kendaraan masyarakat untuk dapat diuji emisi.***

 

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah