PR DEPOK – Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan mengaplikasi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang yang akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.
Kebijakan tilang ini diambil Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan merevitalisasi kualitas udara dan mereduksi dampak lingkungan.
Nantinya mobil penumpang perseorangan dan motor yang sudah berusia di atas 3 tahun dan belum pernah melakukan uji emisi atau belum lulus akan diberikan sanksi tilang.
Adapun denda tilang yang bisa dijatuhkan yakni senilai Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mengetahui kendaraan yang sudah pernah uji emisi.
1. Download aplikasi E-Uji Emisi di Playstore.
2. Buka dan tidak perlu membuat akun atau login.
3. Pilih ‘Sejarah Uji Emisi’ untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.
4. Masukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.
5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi. Akan tetapi jika belum, akan muncul informasi ‘Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan’.
Bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi, maka salah satu solusinya adalah dengan menggunakan fitur pada aplikasi E-Uji Emisi yakni ‘Pendaftaran Kendaraan’ dan ‘Bengkel Uji Emisi’.
Selain bengkel uji emisi, pemilik kendaraan juga bisa melakukan uji emisi di sejumlah tempat di antaranya kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan uji emisi, nantinya akan keluar bukti telah melakukan uji emisi.
Tes uji emisi sangat penting untuk dikerjakan sebab dari sini pemilik kendaraan akan mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.***