Lokasi Uji Emisi, Biaya yang Dikeluarkan hingga Syarat Agar Lulus

- 5 November 2021, 19:16 WIB
Berikut lokasi uji emisi, biaya yang dikeluarkan hingga syarat lulus di daerah operasi DKI Jakarta, cek di sini.
Berikut lokasi uji emisi, biaya yang dikeluarkan hingga syarat lulus di daerah operasi DKI Jakarta, cek di sini. /PIXABAY/Gerd Altmann

PR DEPOK - Berikut lokasi uji emisi, biaya yang dikeluarkan, hingga syarat lulus akan diulas dalam artikel ini.

Dalam rangka menjaga lingkungan dan mengurangi tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan melakukan uji emisi untuk kendaraan yang beroperasi yang telah berumur 3 tahun.

Tes uji emisi menjadi penting untuk dilakukan agar bisa mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! LIVE STREAMING TVRI Hylo Open 2021 Babak Perempat Final, Ayo Nonton Sekarang

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000, harga inj merupakan harga yang beredar di masyarakat.

Harga tersebut belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara untuk biaya uji emisi sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk wilayah Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Gelar Pengajian Sebelum Menikah, Ini Kata Sahabat: Kalau Dilihat dari Medsos, Sama...

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah