Penerapan Tindakan Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

- 13 November 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan. /PEXELS/Daniel Cassey Pahati

PR DEPOK - Baru-baru ini, dikabarkan penerapan pemberian bukti pelanggaran atau tilang emisi kepada setiap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi yang melintas di jalanan Jakarta resmi ditunda.

Informasi penundaan tilang uji emisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, sepakat untuk menunda tindakan tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi di Jakarta, yang dikabarkan akan mulai diterapkan pada Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Performanya Masih 'Memble', Jadon Sancho Dinilai Bisa Senasib seperti Donny van de Beek

"Penindakan (emisi) dengan tilang seharusnya mulai 13 November. Namun, rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 13 November 2021.

Dirinya membeberkan alasan mengapa tindakan tilang emisi di Jakarta harus ditunda.

Menurutnya, diperlukan banyak bengkel uji emisi yang diperuntukkan untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.

Baca Juga: Jokowi Akui Sedih Dikerdilkan di Negara Sendiri, Fahri Hamzah: Coba Evaluasi Kabinet, Ada Keganjilan Serius!

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah