PR DEPOK – Belum lama ini Polda Metro Jaya merencanakan uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak.
Rencana pemberlakukan uji emisi ini rupanya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak dan diberlakukan setelah 2 tahun PP Nomor 22 Tahun 2021 ditetapkan.
Baca Juga: Mesranya Ria Ricis dan Teuku Ryan setelah Halal Jadi Suami Istri: Masyaallah, Apa-apa Jadi Pahala
“Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan”
“Misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” ujar Sambodo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut cara mengetahui kendaraan yang sudah pernah uji emisi.
1. Download aplikasi ‘E-Uji Emisi’ di Playstore.