PR DEPOK - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperbaharui data berkenaan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol), menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik dalam siaran pers mengatakan, hingga kemarin pada hari Rabu, 6 Juli 2022, jumlah partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan akses sebanyak 35 parpol.
"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol," terang Idham Holik dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: PPKM di Jabodetabek Berubah Lagi Jadi Level 1, WFO dan Kapasitas Mal Kembali 100 Persen
Sipol adalah sistem teknologi informasi dengan berbasis web yang bertujuan untuk melayani partai politik dan calon peserta Pemilu 2024.
Pada sistem tersebut peserta kemudian akan melakukan input data parpol yang meliputi profil, kepengurusan domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai peserta di Pemilu 2024.
Dari 35 parpol yang telah mendapatkan akses Sipol di antaranya: 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Baca Juga: Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diundur, Sampai Kapan? Berikut Informasinya
Berikut ini merupakan rekapitulasi Parpol yang telah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 3 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Simak Bocorannya di Sini
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 35 Bisa Gagal Cair, Ini Faktor Penyebabnya
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 35, Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
Demikian informasi terkait daftar nama parpol yang telah mendapatkan akses Pemilu 2024 oleh KPU RI.***