Sementara menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, soal teknis pelimpahan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk teknis pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” ungkap Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022, dini hari.
“Hal itu dillakukan untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejati Jawa Timur," sambungnya.
Untuk diketahui, bahwa polisi telah menangkap MSAT, anak dari pimpinan Ponpes Siddiqiyyah Jombang.
Tersangka (Mas Bechi) akhirnya menyerahkan diri setelah polisi mengepung selama kurang lebih 15 jam, ungkap Dirmanto. ***