Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menpan RB hingga Diangkatnya Menteri Definitif

- 15 Juli 2022, 20:12 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Menpan RB hingga diangkatnya menteri definitif.
Menko Polhukam, Mahfud MD ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Menpan RB hingga diangkatnya menteri definitif. /Menko Polhukam

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD dikabarkan akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menpan RB mulai Sabtu, 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.

Penunjukkan Mahfud MD tersebut termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 menggantikan Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan, Covid-19 Melonjak?

"Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022," demikian isi Keppres seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penunjukkan Mahfud MD tersebut dilakukan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PAN RB serta tanggung jawab Menpan RB.

Dalam keputusan presiden itu, Menpan RB sebelumnya Tjahjo Kumolo dipandang perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 Online dengan Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Hal itu dilakukan lantaran Tjahjo Kumolo atau yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu.

Sebab merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.

Pemberhentian mendiang Tjahjo Kumolo tersebut terhitung mulai 1 Juli 2022, dan ada pula ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama menjabat.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 12 Juli 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Sosok Ivana Trump, Istri Pertama Donald Trump yang Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menunjuk Mahfud MD sebagai Menpan RB ad interim sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan.

Posisi Menpan RB ad interim tersebut lantas diganti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai 15 Juli 2022.

Penunjukkan Tito Karnavian itu termuat dalam surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah