Ingat! Mulai Hari Ini 17 Juli 2022 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Pengguna Pesawat

- 17 Juli 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi. Mulai hari ini, 17 Juli 2022, telah diberlakukan aturan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara.
Ilustrasi. Mulai hari ini, 17 Juli 2022, telah diberlakukan aturan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara. /pixabay/Alexandra_Koch.

PR DEPOK - Berikut ini informasi disampaikan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara (pesawat terbang).

Untuk diketahui, bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan transportasi udara dan mulai diberlakukan pada Minggu 17 Juli 2022.

Pemberlakuan syarat vaksinasi booster untuk perjalanan transportasi udara itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 70 tahun 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Baru Dibuka, Yuk Segera Daftar dan Cek Syarat Pendaftarannya

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono, mengatakan dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam, jelasnya.

"Hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Login Sekarang untuk Cek Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 3 dan Dapatkan Uang Tunai Total Rp3 Juta

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah