Apa Itu Jampersal? Simak Pengertian, Tujuan, dan Syarat Penerima Bantuan

- 20 Juli 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai Jampersal, berikut tujuan dan syarat penerima bantuan.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai Jampersal, berikut tujuan dan syarat penerima bantuan. /Pixabay/Fezailc.

PR DEPOK - Pernah dengar soal program Jampersal? Apa itu Jampersal? Berikut akan diulas soal pengertian Jampersal, tujuan, dan syarat menjadi penerima bantuan dalam artikel ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil melalui program Jampersal berlaku mulai 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Jualan di TikTok Shop Tanpa Modal, Perhatikan Langkah-langkah Berikut Ini

Oleh sebab itu, saat ini banyak yang mencari informasi soal Jampersal dan kriterianya agar mendapat bantuan persalinan tersebut.

Jaminan Persalinan atau disingkat Jampersal, adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan kehamilan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.

Jadi, singkatnya program Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari).

Baca Juga: Julian Nagelsman Dibuat Heran dengan Barcelona, Bisa Beli Banyak Pemain Meski Dilanda Masalah Finansial

Selain itu, yang bisa memperoleh pelayanan Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Adapun, Jampersal mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Pelayanan Jampersal ini tidak hanya untuk proses persalinan saja, tetapi meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (postnatal care/PNC) termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Geng Narkoba Demi Selamatkan Kekasihnya

Bantuan layanan Jampersal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Domisili Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu disertai surat keterangan dari pihak berwenang setempat

3. Bukan termasuk dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan/asuransi lain.

Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Hasil Seleksi Kartu Prakerja Diumumkan, Kapan Pengumuman Lolos Gelombang 37?

4. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang termasuk dalam DTKS.

5. Bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Maka, bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dapat memanfaatkan program Jampersal ini.

Baca Juga: Cara Cek Status Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Diketahui, untuk mendapatkan layanan Jampersal dari pemerintah ini sangat mudah. Masyarakat tinggal menyiapkan kartu identitas diri seperti KTP dan NIK.

Sebagai tambahan, layanan Jampersal diberikan di Puskesmas, Rumah Sakit rujukan kelas III milik Pemerintah atau Rumah Sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah dan Bidan mitra Dinas Kesehatan setempat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pusdatin Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah