Ketentuan ini diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku mulai 15 Juli 2022.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pemeriksaan skrining antigen Covid-19 hanya dilakukan secara acak yaitu pada 10 persen dari jumlah jemaah haji di setiap kloternya.
Dengan adanya peraturan baru pengecekan atau skrining kini dilakukan kepada seluruh Jemaah haji yang kembali ke Indonesia.