Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Fadli Zon: Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi Diberangus

- 23 Juli 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022
Ilustrasi - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 /

PR DEPOK - Politisi Fadli Zon menanggapi keputusan polisi yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.

Fadli Zon seakan keberatan dengan status tersangka Roy Suryo karena kasus meme stupa yang diedit menjadi mirip Jokowi.

Bahkan, Fadli Zon menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka ini sebagai bukti demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 dengan Desain Unik dan Keren, Bisa untuk Foto Profil WA hingga IG

Cuitan Fadli Zon menanggapi kasus yang menjerat Roy Suryo.
Cuitan Fadli Zon menanggapi kasus yang menjerat Roy Suryo. Twitter @fadlizon

"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus," tulis Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Twitter @fadlizon.

Tidak hanya itu, status hukum Roy Suryo dinilai Fadli Zon berlebihan.

Ia menyebutnya bahwa aparat telah menerapkan hukum sesuai selera.

"Hukum sesuai selera saja," katanya.

Baca Juga: 3 Contoh Puisi untuk Peringati Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 yang Bisa Jadi Referensi

Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, ia telah diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap umat Buddha atas penyebaran meme yang mengedit stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Jokowi melalui akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Aksi Roy Suryo ini dinilai menuai polemik di kalangan umat Buddha dan warganet Indonesia.

Baca Juga: PKH Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Bulan Ini dan Cara Cek Penerima BLT Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Pemilik gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo ini dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha berinisial KW pada 20 Juni 2022.

Dasar hukum yang dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156A KUHP.

Telah tercatat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0239/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Sabtu, 23 Juli 2022: Cobalah Mencintai Diri Sendiri Terlebih Dahulu

Meme stupa mirip Jokowi ini berawal dari aksi protes Roy Suryo atas kenaikan harga tiket masuk (HTM) ke Candi Borobudur yang dianggap terlalu mahal Rp750 ribu.

Walaupun, pada akhirnya kebijakan kenaikan HTM ini dibatalkan pemerintah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x