Berikutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu, 23 Juli 2022.
"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan ANBK 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***