Markas Situs Judi Online di Tangerang Digerebek Kepolisian, 27 Orang Diamankan Termasuk 2 Selebgram

- 26 Juli 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/

Berikutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 25 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu, 23 Juli 2022.

"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan ANBK 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah