Kasus Mardani H. Maming, KPK Sebut Pemberi Suap Telah Meninggal Dunia

- 29 Juli 2022, 14:39 WIB
Terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK sebut pemberi suap telah meninggal.
Terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK sebut pemberi suap telah meninggal. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK – Dalam kasus suap Mardani H. Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika orang yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia.

Pemberi suap kepada Mardani H. Maming mantan Bupati Tanah Bumbu sendiri merupakan Henry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Wakil ketua KPK menuturkan jika pemberi suap kepada Mardani H. Maming sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022 Resmi, Tersedia Format JPEG, PNG, PDF dan Vektor

“Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 29 Juli 2022.

Selain itu, Alexander Marwata menjelaskan jika KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu ini atas laporan masyarakat.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjomo Putrohadi Sutopo.

Baca Juga: Penemuan Teknologi Baru: Wanita Hamil Kini Dapat Melihat Pertumbuhan Bayi Lewat HP

Adanya laporan tersebut, KPK menindaklanjuti sehingga dilakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x