Kasus Mardani H. Maming, KPK Sebut Pemberi Suap Telah Meninggal Dunia

- 29 Juli 2022, 14:39 WIB
Terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK sebut pemberi suap telah meninggal.
Terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, KPK sebut pemberi suap telah meninggal. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

“Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya didalami. Kemudian kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan,” ujar Alexander Marwata.

Tak hanya itu, Alexander Marwata juga menjelaskan jika bukti suap yang menjerat Mardani H. Maming ini cepat didapatkan terutama adanya aliran uang melalui transfer.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH untuk BLT Balita 0-6 Tahun secara Online Lewat HP, Segera Cairkan Bantuan Rp3 Juta

“Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kami mendapatkan ada aliran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mardani H. Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah