Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Perayaan HUT ke-77 RI, Begini yang Benar

- 1 Agustus 2022, 15:26 WIB
Berikut dijelaskan terkait aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dalam perayaan HUT ke-77 RI.
Berikut dijelaskan terkait aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dalam perayaan HUT ke-77 RI. /Pixabay/Andreas Danang Aprillianto.

5. Menyelenggarakan sejumlah program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan

Baca Juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Resmi dari Setneg, Tersedia dalam Format JPEG, PNG, PDF dan Vektor

6. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, masyarakat wajib menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik Proklamasi

7. Untuk mendukung pelaksanaan penghentian aktivitas tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta wajib membunyikan sirine sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia raya dikumandangkan.

Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran Mensesneg tersebut, tema perayaan HUT RP ke-77 Indonesia tahun 2022 ini yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"

Baca Juga: Jelang HUT ke-77 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang? Simak Waktu dan Tata Cara Pemasangan

Tema perayaan HUT ke-77 RI tersebut diambil berdasarkan situasi Indonesia saat ini dan dua tahun ke belakang yang sedang mengalami banyak cobaan.

Masalah sosial hingga tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mewarnai perjalanan hidup masyarakat Indonesia dua tahun terakhir.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar turut menyemarakkan HUT ke-77 RI dan mengikuti sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran Mensesneg tersebut di atas.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah