PR DEPOK - Menjelang perayaan HUT ke-77 RI yang jatuh setiap tanggl 17 Agustus, masyarakat Indonesia diwajibkan memasang bendera Merah Putih.
Selain pemasangan bendera Merah Putih jelang HUT ke-77 RI, masyarakat Indonesia juga dianjurkan memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, dan hiasan lainnya untuk menyemarakkan hari kemerdekaan.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih dan berbagai umbul-umbul jelang HUT ke-77 RI?
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Surat Edaran Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 berikut sejumlah aturan pemasangan bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan aturan lain.
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di sekitar lingkungan hingga tanggal 31 Agustus 2022
Baca Juga: Muncul Notif 'Alamat yang Dicantumkan Salah'? Jangan Panik, Begini Solusinya
3. Dianjurkan menggunakan logo HUT Ke-77 RI Tahun 2022 sesuai dengan desain yang merujuk pada pedoman di Kementerian Sekretariat Negara
4. Mengimplementasikan secara maksimal penggunaan logo dan desain turunan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, diantaranya; desain, tampilan situs, media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi alat transportasi dan seluruh produk media