HUT ke-77 RI: Pengibar Bendera Merah Putih Pusaka Pakai Formasi Lengkap hingga Ada Festival ROAR

- 1 Agustus 2022, 22:00 WIB
Pada peringatan HUT ke-77 RI, pengibar bendera Merah Putih pusaka akan pakai formasi lengkap hingga ada festival ROAR.
Pada peringatan HUT ke-77 RI, pengibar bendera Merah Putih pusaka akan pakai formasi lengkap hingga ada festival ROAR. /setneg.go.id.

PR DEPOK – Menjelang HUT ke-77 RI tahun 2022, banyak persiapan yang dilakukan termasuk pemasangan bendera merah putih.

Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih di HUT ke-77 RI dan momen pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2022 nanti.

Pemerintah melalui Sekretariat Negara sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan bendera merah putih menjelang HUT ke-77 RI.

Baca Juga: KAI Buka Loker untuk Tamatan SLTA, D3, dan S1 Tahun 2022, Cek Syarat, Formasi, hingga Cara Pendaftaran

Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu, memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, hiasan, hingga membuat dekorasi yang menyemarakkan HUT ke-77 RI.

Peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022 menjadi semakin spesial karena bersamaan dengan momentum Presidensi Indonesia pada KTT G20.

Baca Juga: Akses kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Negara, pemerintah telah menetapkan tema HUT ke-77 RI yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Tema ini merefleksikan tekad dan daya juang pantang menyerah Bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan, pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat untuk mengisi kemerdekaan demi kemajuan bangsa.

Penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera pada tahun 2022 kali ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jelang HUT ke-77 RI, Pemprov Papua Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Pasalnya, akan digelar lebih semarak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan tamu undangan yang terbatas.

Pada HUT ke-77 RI, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas akan menggunakan formasi lengkap 17 – 8 – 45 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Prosesi kirab bendera pusaka dari Monumen Nasional ke Istana Merdeka juga akan kembali dilaksanakan.

Rangkaian acara bulan kemerdekaan akan dibuka dengan kegiatan bernuansa khidmat seperti Zikir dan Doa Kebangsaan 77 Tahun Indonesia Merdeka.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2022, BLT Balita dan Ibu Hamil Akan Cair

Selai itu, bulan kemerdekaan juga akan diisi dengan agenda pokok kenegaraan rutin, yakni Pidato Kenegaraan, Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.

Ada juga pameran Mobil Kepresidenan, Arsip Kepresidenan, Hari Belanja Diskon, dan Festival ROAR (Rhapsody of the Archipelago) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang juga dalam rangka menyambut Presidensi Indonesia dalam G20.

Pameran Arsip Kepresidenan bertema “Indonesia Menjawab” akan memamerkan arsip berupa dokumentasi foto, video, dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 2 Agustus 2022: Pendapatan Anda Akan Meningkat

Untuk memeriahkan suasana HUT ke-77 RI, masyarakat diharapkan ikut menyemarakkan dengan berbagai kegiatan dan berpartisipasi aktif dengan memasang logo dan tema HUT ke-77 RI dengan menyematkan logo G20 serta turunannya di tempat-tempat umum, sarana prasarana transportasi, dan berbagai saluran media publikasi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah