Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

- 3 Agustus 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi – Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Ilustrasi – Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. /*/Dok. BPJS Kesehatan

a. Status BPJS Kesehatan yang nonaktif secara otomatis akan kembali aktif setelah peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

b. Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.

Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan KIS PBI yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 3 Agustus 2022: Banyak Program Tersaji yang Bisa Ditonton, Ada FTV hingga Sinetron

1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP

2. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat guna mengetahui status kepesertaan KIS PBI

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial (Dinsos) akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI dan membutuhkan layanan kesehatan

Baca Juga: Hati-hati! 3 Tanda Depresi Berikut Dapat Pengaruhi Kesehatan Fisik

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, silakan kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu telah kembali aktif

5. Bagi peserta KIS PBI yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan bawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinsos setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah