Korupsi PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp79 Triliun, Hidayat Nur Wahid: Penting Segera Ditangkap!

- 3 Agustus 2022, 09:12 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA/

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak aparat penegak hukum menangkap tersangka korupsi penguasaan laham oleh PT Duta Palma Group.

Desakan ini dilontarkan Hidayat Nur Wahid setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jika kerugian atas kasus korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Seperti diketahui, kerugian atas kasus korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group mencapai Rp79 triliun.

Baca Juga: Cek BLT Anak Sekolah Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair Agustus Ini

“Penting segera ditangkap, dikembalikan juga keuangan negara yg dikorupsi&dibawa kabur itu,” kata Hidayat Nur Wahid lewat cuitannya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW ini juga menyayangkan sikap Pemerintah Singapura yang dinilainya mempersulit Kejaksaan Agung menangkap Apeng, salah satu tersangka korupsi PT Duta Alma Group yang buron.

“Pemerintah Singapura harusnya membantu Kejaksaan Agung menangkap Apeng,” kata HNW.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Agustus 2022, BPNT dan PKH Tahap 3, Cek Nama Penerima Login cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi PT Duta Palma Group.

Kedua orang tersebut, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, selaku Direktur PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Menurut Burhanuddin, izin tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga: Kunjungan Nancy Pelosi ke Taiwan Timbulkan Ketakutan Warga akan Perang, Pasukan Militer Beijing Bersiap

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin sebagaimana dikutip dari Antara.

Burhanuddin menyebut, estimasi kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp78 triliun.

Meski begitu, Kejagung tidak menahan para tersangka korupsi PT Duta Alma Group, mengingat tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru.

Sementara, satu tersangka korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, DS masih buron dan masuk dalam daftar DPO.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah