Takut Menghilangkan Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 08:16 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

PR DEPOK - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabar penahanan Roy Suryo diinformasikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Drakor Extraordinary Attorney Woo Tuai Pujian Usai Bahas Masalah Ketidaksetaraan Gender Di Korea

Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo akan ditahan untuk 20 hari ke depannya.

"Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Alasan kuat penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan bukti terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Sabtu, 6 Agustus 2022: Pandemi Belum Berakhir, Korea Selatan Umumkan Ribuan Kasus Baru

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Roy Suryo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x