Takut Menghilangkan Bukti, Roy Suryo Resmi Ditahan Atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 08:16 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

Bukan hanya akun Twitter, polisi juga menyita handphone Roy Suryo dan Ade Suhendrawan.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: 10 Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Banjir akibat Hujan Lebat, 3 Siaga dan 7 Waspada

Atas kasus yang menimpanya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bukan hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan saat dirinya dinyatakan sehat usai pemeriksaan kondisi kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x