"Kemudian di saat bersamaan Bareskrim akan melakukan pendalaman, BAP, untuk proses penegakan hukum bagi para perekrut mereka," sambungnya.
Selain itu, Brigjen Suyanto Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI akan menindak tegas seluruh kegiatan kelompok tertentu yang bertujuan melakukan perdagangan manusia maupun pengiriman PMI secara ilegal.
"Kalau bicara proses pekerjaan ke luar negeri semuanya ilegal karena semuanya (WNI di Kamboja) menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja," terang Suyanto.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sebanyak 129 WNI telah menjadi korban penipuan dan disekap di Kamboja dengan modus atau iming-iming pekerjaan di perusahaan secara online.***